BUDAYA HUKUM HAKIM TERHADAP EKSEPSI TERDAKWA PADA PUTUSAN SELA (STUDI DI PENGADILAN NEGERI KLAS IA PADANG)
Abstract
Eksepsi diatur pada Pasal 156 (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Eksepsi merupakan tangkisan mengenai formalitas surat dakwaan dan tidak menyinggung materi pokok perkara. Eksepsi sebagai upaya untuk membela hak-hak hukum Terdakwa dalam persidangan yang diajukan melalui Penasihat Hukum. Budaya hukum memberikan peranan dan ruang bagi Majelis Hakim dalam memberikan pertimbangan untuk menentukan dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah sesuai dengan tindakan dan aturan hukum bagi Terdakwa. Rumusan masalahnya yaitu 1.Bagaimana pertimbangan Hakim terhadap eksepsi Terdakwa pada putusan sela? 2.Bagaimana keseimbangan antara dakwaan dan eksepsi pada pertimbangan Hakim dalam penjatuhan putusan sela? 3.Bagaimana prospek keberadaan eksepsi bagi Hakim dalam pertimbangan pada putusan sela?. Jenis penelitian deskriptif analitis yang menggunakan metode penelitian yuridis sosiologis. Analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian yaitu 1.Pertimbangan Hakim terhadap eksepsi Terdakwa cenderung dipertimbangkan, namun hanya berpihak kepada dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan dalam prakteknya hanya sebagai pelengkap persidangan dengan memperhatikan dakwaan dan eksepsi dalam putusan sela. 2.Keseimbangan antara dakwaan dan eksepsi dalam putusan sela sebagai bentuk penegakan hukum yang profesional yang mana tindakan Terdakwa harus sesuai dengan penerapan pasalnya pada dakwaan.3.Prospek keberadaan eksepsi bagi Hakim dalam memberikan pertimbangan putusan sela dengan memperhatikan sumber daya manusia agar penerapan aturan bisa sesuai dengan tindakan dari Terdakwa tanpa menyampingkan eksepsi yang diajukan oleh Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya.
(Kata Kunci : Budaya Hukum, Hakim, Eksepsi, Putusan Sela)