HARMONISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG MENGENAI PENYIDIKAN
Abstract
Korupsi di Indonesia menunjukan peningkatan jumlah kasus maupun jumlah kerugian negara, tindak pidana yang merupakan tindak pidana asal dari tindak pidana pencucian uang adalah korupsi, diatur dalam Pasal 74 undang-undang tindak pidana pencucian uang yang mengatur penyidikan tindak pidana pencucian uang dilakukan oleh penyidik tindak pidana asal. Tumpang tindih kewenangan antara intansi KPK, POLRI dan kejaksaan dilihat dari asas lex specialis derogat lex generalis diberlakukan, tetap saja terjadi tabrakan kewenangan, KUHP juga mengatur mengenai asas lex specialis derogat lex generalis ini pada Pasal 103, jelas di dalam pasal ini bahwa ketentuan yang diatur secara khusus lebih diutamakan dari ketentuan umum. Rumusan Masalah 1. Bagaimanakah harmonisasi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan Tindak Pidana Pencucian Uang mengenai penyidikan? 2. Bagaimanakah implikasi yuridis harmonisasi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan Tindak Pidana Pencucian Uang mengenai penyidikan? Metode Penelitian. yuridis normatif. Teknik pengumpulan data. Bahan hukum. Kemudian mempelajari literatur, artikel, serta bahan bacaan. Hasil penelitian 1. Harmonisasi Undang-Undang Tindak Pidana KorupsiĀ Dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang Mengenai Penyidikan sudah cukup harmonis antar undang-undang 2. Implikasi Yuridis Harmonisasi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Dengan Tindak Pidana Pencucian Uang Mengenai penyidikan harus direvisi antar undang-undang tersebut agar dilakukannya penggabungan penyidikan sehingga tidak ada terjadinya perebutan kewenangan penyidik.
Kata Kunci: Harmonisasi, Korupsi, Pencucian, Penyidikan.