UPAYA NON PENAL DALAM MEMBERANTAS PROSTITUSI DI KOTA PADANG

Authors

  • Feby Adriani
  • Sjofjan Thalib
  • Uning Pratimaratri

Abstract

Prostitusi adalah permasalahan social yang dihadapi banyak daerah daerah termasuk di Padang. Pemerintah melakukan upaya penal dengan mengeluarkan Perda No. 11 tahun 2005 terkait prostitusi. Namun tidaklah efektif, sehingga di dukung upaya non penal. Permasalahan yang diangkat pada tesis adalah: 1)Apa faktor-faktor penyebab terjadinya prostisusi di Padang, 2) Apa saja bentuk aturan yang menyangkut dengan kebijakan non penal untuk memberantas prostitusi di Padang, 3) Bagaimana efektifitas kebijakan non penal dalam memberantas prostitusi di Padang. Metode pendekatan adalah yuridis sosiologis. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder.Penelitian dilakukan di Padang, pada Kesatuan Polisi Pamong Praja, Dinas Sosial Padang dan PSTW. Instrume npenelitian peneliti sendiri yang bertindak penelitan dan penyusunan tesis. Data dikumpulkan dengan observasi, wawancara dan studi dokumen.Teknik analisis data secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan: 1) Faktor kriminogen terjadinya prostitusi di Kota Padang yaitu: Faktor Manusia, Faktor Peraturan, Faktor Sarana, Faktor Ekonomi. 2)Bentuk aturan yang menyangkut dengan kebijkan non penal dalam memberantas prostitusi di Padang yaitu memberikan penyuluhan/ sosialisasi yang mengandung nilai dan norma agama, dampak bagi kesehatan dan lingkungan masyarakat. 3)Efektifitas kebijakan non penal dalam memberantas prostitusi di Padang tidak efektif, aturan hukum saat ini mempunyai keterbatasan ruang gerak dalam upaya untuk menumpas prostitusi ini.

 

Kata Kunci: kebijakan kriminal, upaya, non penal, prostitusi

Published

2017-01-21