KEBIJAKAN NON PENAL DALAM MENGURANGI RISIKO KECELAKAAN LALU LINTAS PADA JALUR RAWAN KECELAKAAN DI KOTA PADANG

Authors

  • Apri Hendra Wahyu
  • Uning Pratimaratri
  • Eva Rita

Abstract

Kebijakan adalah suatu prosedur untuk mengformulasikan sesuatu berdasarkan aturan tertentu. Kebijakan kriminal adalah usaha rasional dan terorganisasi dari suatu masyarakat untuk menanggulangi kejahatan. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis jalur rawan kecelakaan lalu lintas yang memiliki risiko kecelakaan tinngi, bentuk kebijakan non penal dan pelaksanaan kebijakan non penal, rumusan masalahnya adalah (1) Dimanakah jalur rawan kecelakaan lalu lintas yang memiliki risiko kecelakan tinggi? (2) Bagaimanakah bentuk kebijakan non penal dalam mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas pada jalur rawan kecelakaan? (3) Bagaimanakah pelaksaan kebijakan non penal dalam mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas pada jalur rawan kecelakaan? Metode penelitian yuridis emmpiris, sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, teknik pengumpulan data adalah wawancara, studi dokumen, dan survey, analisa data adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini adalah jalur rawan kecelakaan lalu lintas yang memiliki risiko kecelakaan tinggi, terutama pada jalur persimpangan, jalur yang terdapat banyak tikungan dan jurang yang terjadi di sisi badan jalan, jalur yang kapasitas jalanya tidak seimbang dengan volume dan jenis kendaraan. Bentuk kebijakan non penal yang telah dilakukan antara lain sosialisasi untuk mematuhi peraturan lalu lintas melalui pemasangan spanduk-spanduk dan pemasangan rambu-rambu lalu lintas. Pelaksanaan kebijakan non penal tersebut, melahirkan dampak positif dan negatif di segala aspek, baik aspek penegakkan hukumnya, dan aspek sosial budaya.

 

Kata Kunci: Kebijakan, Non Penal, Jalur, Risiko, Kecelakaan

Published

2017-01-24