EFEKTIVITAS SIDANG DISIPLIN TERHADAP ANGGOTA KEPOLISIAN YANG MELAKUKAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI SATUAN BRIMOB POLDA SUMBAR

Authors

  • Martin .
  • Uning Pratimaratri
  • Siska Elvandari

Abstract

Dalam Pasal 13 Undang-Undang Kepolisian Nomor 2 tahun 2002, menjelaskan tugas pokok Kepolisian antara lain, memelihara keamanan, ketertiban masyarakat, penegakan hukum, melindungi, mengayomi masyarakat. Dalam pelaksanaan tugas yang selalu bersinggungan dengan tindak kejahatan, terkadang anggota Kepolisian terjebak dalam tindak kejahatan ataupun pelanggaran, seperti penyalahgunaan narkotika, seorang anggota Kepolisian harus taat pada aturan yang ada, seperti diatur dalam Peraturan Kapolri No 2 tahun 2003, tentang peraturan disiplin bagi anggota Polri, sesuai asas equality before the law. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka tujuan dalam penelitian ini adalah: (1) Untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan sidang disiplin terhadap anggota Kepolisian yang melakukan penyalahgunaan narkotika. (2) Untuk mengetahui bagaimana efektivitas sidang disiplin terhadap anggota Kepolisian yang melakukan penyalahgunaan narkotika. Jenis penelitian yang digunakan  adalah yuridis sosiologis. Sumber data meliputi data primer dan  data sekunder. Data dikumpulkan melalui wawancara, studi dokumen, dan observasi. Data dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan penelitian, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan sidang disiplin sudah sesuai dengan aturan yang ada, Sidang disiplin terhadap anggota Kepolisian yang melakukan pelanggaran penyalahgunaan narkotika, tidak efektif dalam pelaksanaanya, disebabkan tugas dan kewajiban tidak berjalan sebagaiman seharusnya, terkait ikatan emosional dan hirarki yang ada di kesatuan Brimob. Perangkat persidangan sering berganti-ganti sesuai siapa yang melakukan pelanggaran dan sanksi yang diberikan tidak mengurangi tingkat penyalahgunaan narkotika. Sanksi yang ada didalam sidang disiplin tidak membuat jera bagi penyalahguna narkotika. Sebaiknya penyalahgunaan Narkotika diselesaikan melalui sidang Kode Etik, untuk membuat jera pelanggar, dan jadi contoh bagi yang lain. 

 

Kata Kunci: Sidang, Disiplin, Penyalahgunaan, Narkotika

Published

2017-01-24