FUNGSI PENGAWASAN GUBERNUR SUMATERA BARAT TERHADAP PERATURAN DAERAH KABUPATEN/KOTA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAH DAERAH

Authors

  • Miswita. MR
  • Darmini Roza
  • Sanidjar Pebrihariati.R

Abstract

Pengawasan dan Pembinaaan terhadap Kabupaten Kota merupakan Tugas pembantuan oleh Gubernur yang di berikan oleh Pemerintah pusat.berdasarkan Undang- Undang No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis tentang fungsi pengawasan oleh gubenur terhadap pemerintahan daerah  sesuai yang diatur oleh Undang- Undang No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini: (1) Bagaimana bentuk pengawasan yang dilakukan oleh Gubernur terhadap Peraturan Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat? (2) Apa saja kelemahan dari fungsi pengawasan oleh Gubernur Sumatera Barat terhadap Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan Undang- Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah ? (3) Bagaimanakah cara mengoptimalkan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Gubernur berdampak terhadap Peraturan Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat?. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis Normatif, data yang digunakan meliputi bahan data primer dan bahan data skunder. Data diperoleh melalui wawancara, studi dokumen dan dianalisis secara kualitatif, dan dapat disimpulkan: Ada 2 bentuk pengawasan yaitu a) Pengawasan Prefentif b) pengawasan Represif Kelemahan yaitu: 1) kurang jalannya fungsi Fasilitasi. 2) tidak cepat tanggapnya terhadap regulasi baru. 3) terjadinya pembatalan perda yang berulang. 4) kurangnya sumber daya aparatur.agar dilakukan upaya yang optimalberupa 1)meningkatkan fungsi Fasilitasi 2) meningkatkan sumber daya aparatur Pemerintah Propinsi dalam hal ini Biro Hukum.

 

Kata Kunci    :   fungsi,  pengawasan, Peraturan, Daerah

Published

2017-01-24