KEPATUHAN HUKUM MASYARAKAT NELAYAN TERHADAP LARANGAN PENGGUNAAN ALAT PENANGKAPAN IKAN PUKAT HELA/PAYANG (TRAWLS) DAN PUKAT TARIK (SEINE NETS) DI KOTA PADANG
Abstract
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela/Payang (Trawls) Dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia bahwa penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela/payang (Trawls) dan pukat tarik (Seine Nets) telah mengakibatkan telah menurunnya sumber daya ikan, sehingga perlu dilakukan pelarangan penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela(trawls) dan pukat tarik (seine nets).Rumusan masalah dalam penelitian ini: (1)Bagaimanakah Kepatuhan Hukum Masyarakat Nelayan terhadap Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela/Payang (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Kota Padang. (2)Apakah faktor yang mempengaruhinya? (3)Apa upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk mengefektifkan peraturan Menteri Nomor 2/PERMEN-KP/2015?Metodologi penelitian dalam penelitian ini adalah metodologi deskriptif analisis yakni menggambarkan, menelaah dan menjelaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis, yaitu melihat fakta-fakta yang diteliti. Sumber data yang digunakan data primer data primer melalui responden dan informan dan data sekunder berupa data dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Padang.Analisis data dilakukan secara deskriptif analisis. Teknik pengumpulan data melalui studi dokumen dan wawancara kemudian data dianlisa secara deskriptif kualitatif. Kesimpulannya (1).Bahwa sebagian besar masyarakat Kota Padang masih belum mematuhi peraturan mengenai larangan penggunaan alat tangkap ikan sesuai dengan peraturan Menteri Perikanan; (2).Faktor yang mempengaruhi kepatuhan hukum masyarakat nelayan Kota Padang yaitu: hukum, penegak hukum, sarana pendukung, masyarakat, kebudayaan, ekonomi, pendidikan, dan pola pikir; (3).Upaya pemerintah pusat dan pemerintah daerah yaitu tidak jauh berbeda, sama-sama melakukan penyuluhan, sosialisasi, dan memberikan bantuan alat tangkap yang ramah lingkungan agar masyarakat nelayan Kota Padang tidak lagi menggunakan pukat hela/payang (trawls) dan pukat tarik (seine nets).
Kata kunci: Pukat hela, pukat tarik, peraturan menteri kelautan dan perikanan