ANALISI YURIDIS PUTUSAN PENGADILAN YANG MEMUTUS PERKARA DENGAN KLAUSULA ARBITRASE (Studi kasus putusan Pengadilan Negeri Padang No. 49/Pdt.G/2014/PN.PDG tanggal 29 Desember 2014)

Authors

  • Kemala Dewi
  • Ikhwan Matondang
  • Miko Kamal

Abstract

Putusan Pengadilan Negeri Padang No. 49/Pdt.G/2014/PN.PDG tanggal 29 Desember 2014, yang mengadili perkara yang memuat klausula arbitrase memunculkan pertanyaanmengapa Pengadilan Negeri mengabulkan gugatan yang memuat klausula arbitrase, pada hal Pasal 3 UU No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Pengadilan tidak lagi berwenang mengadili sengketa perjanjian yang memuat klausula arbitrase (kompentensi absolut).

Rumusan permasalahan tesisi ini adalah : 1) bagaimanakah kewenangan arbitrase dan pengadilan dalam memeriksa dan memutus perkara yang memuat klausula arbitrase. 2) Apakah dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara, dan 3) Apalangkah-langkah hukum yang seharusnya diambil oleh pengadilan negeri.

Metode penelitian yang digunakan tesis ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan kasus dan perundang-undangan dengan analisis kualitatif deskriptif.

Hasil penelitian menunjukkan 1) Pengadilan Negeri menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan karena tidak adanya eksepsi tentang kompentensi absolut dan adanya kesepakatan tentang domisili umum. 2)pertimbangan hukum PT yang dikuatkan oleh Mahkamah Agung RI, menyatakan PN tidak berwenang mengadili perkara berdasarkan ketentuan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 11 UU No. 30 tahun 1999. 3) Langkah hukum yang seharusnya diambil oleh pengadilan negeri adalah mengeluarkan putusan sela tentang  kewenangan absolut arbitrase.

 

Kata kunci : Putusan Pengadilan, Klausula Arbitrase, Kompentensi Absolut

Published

2017-01-24