KEPATUHAN HUKUM MASYARAKAT TERHADAP KEARIFAN LOKAL (LOCAL WISDOM) LUBUK LARANGAN DI KABUPATEN PADANG PARIAMAN

Authors

  • Melvi Erlica
  • Uning Pratimaratri
  • Miko Kamal

Abstract

Kearifan local merupakan warisan nenek moyang dalam khasanah tata nilai kehidupan yang menyatu dalam bentuk kepercayaan, budaya dan adat-istiadat. Lubuk larangan merupakan satu bentuk pengelolaan sumber daya perikanan yang berbasis masyarakat yaitu penutupan musim atau area penangkapan ikan di terutama sungai pada kurun waktu tertentu. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimanakah tingkat kepatuhan hokum masyarakat terhadap kearifan local lubuk larangan di Kabupaten Padang Pariaman? 2) Faktor apakah yang menjadi dasar kepatuhan hokum masyarakat terhadap kearifan lokallubuk larangan di Kabupaten Padang Pariaman? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Data yang digunakan meliputi data primer dan data sekunder, yang diperoleh melalui wawancara dan studi dokumen. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Dari hasil penelitian maka dapat disimpulkan sebagai berikut:1) Tingkat kepatuhan dan loyalitas masyarakat terhadap kesepakatan maupun norma yang diatur di dalam lubuk larangan sangat tinggi karena terdapatnya sanksi bagi yang melanggarnya. 2) Dasar kepatuhan hukum masyarakat terhadap lubuk larangan karena adanya sanksi-sanksi denda, adanya manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat dan adanya alasan-alasan yang bersifat irasional.

 

Kata kunci : Kepatuhan Hukum, Masyarakat, KearifanLokal, Lubuk Larangan

Published

2017-01-24