PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENGAMBILAN JAMINAN FIDUSIA OLEH PERUSAHAAN FINANCE MOBIL DI KOTA PADANG
Abstract
Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam
penguasaan pemilik benda. Sedangkan jaminan fidusia itus endiri, merupakan salah satu bentuk jaminan kebendaan sehingga menimbulkan hak kebendaan. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian inia dalah1) Bagaimanakah perlindungan konsumen terhadap perjanjian fidusia dalam pembelian mobil di perusahaan finance mobil di Kota Padang? 2) Bagaimanakah mekanisme pengambilan barang jaminan fidusia konsumen yang wanprestasi oleh perusahaan finance mobil di Kota Padang ? 3) Bagaimanakah upaya penyelesaian sengketa perjanjian fidusia terhadap pengambilan barang jaminan fidusia konsumen oleh perusahaan finance mobil di Kota Padang ? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Data yang digunakan meliputi data primer dan data sekunder, yang diperoleh melalui wawancara dan studi dokumen. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Dari hasil penelitian maka dapat disimpulkan sebagai berikut: 1) Perlindungan konsumen terdapat kontradiktif dengan Undang Undang Perlindungan Konsumen Pasal 7 huruf a, Undang Undang Perlindungan Konsumen Pasal 4 huruf a dan perjanjian pembiayaan2) Mekanisme pengambilan barang jaminan fidusia menggunakan jasa debt collector3) Upaya penyelesaian sengketa dilakukan di perusahaan finance.
Kata kunci :Perlindungan Konsumen, Jaminan Fidusia,FinanceMobil.