IMPLEMENTASI KEWAJIBAN RUMAHSAKIT DALAM MEMBERIKAN INFORMASI YANG BENAR TENTANG PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT BERDASARKAN PERMENKES REPUBLIK INDONESIA NOMOR 69 TAHUN 2014
Abstract
Menurut Pasal 14 Kewajiban Rumah Sakit memberikan informasi yang benar tentang Pelayanan Rumah Sakit kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf 1 terdiri atas : Pertama, Informasi umum tentang Rumah Sakit. Kedua, Informasi yang berkaitan dengan pelayanan medis kepada pasien.Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 69 Tahun 2014tentang Kewajiban Rumah Sakit memberikan informasi yang benar tentang Pelayanan Rumah Sakit kepada masyarakat.Pada kenyataannya RSUD dr.Rasidin Padangbelum memberikan informasi yang benartentang Pelayanan Rumah Sakit kepada masyarakat.Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah implementasi kewajiban rumah sakit dalam memberikan informasi yang benar tentang pelayanan rumah sakit kepada masyarakat berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik IndonesiaNo 69 tahun 2014?, (2) Apa kendala yang dihadapi RSUD dr. Rasidin Padang dalam memberikan informasi yang benar tentang pelayanan rumah sakit kepada masyarakat?. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Data yang digunakan meliputi data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data wawancara, observasi, dan studi dokumen. Data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian: (1)RSUD dr.RasidinPadangbelum menginflementasi kewajiban dalam memberikan informasi yang benar tentang pelayanan rumah sakit kepada masyarakat.(2) Kendala yang dihadapi RSUD dr. Rasidin Padang dalam memberikan informasi yang benar tentang pelayanan rumah sakit kepada masyarakatadalah masalah penggunaan website dan belum menerapkan sistem informasi manajemenrumah sakit.
Kata kunci: Implementasi, Rumah Sakit, Informasi,Pelayanan.