KEKUATAN PEMBUKTIAN BUKTI ELEKTRONIK TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL
Abstract
Berdasarkan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, alat bukti elektronik merupakan alat bukti yang sah yang diterima di depan persidangan. Dalam mengemukakan alat bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah dan berdiri sendiri, harus dapat menjamin bahwa rekaman atau data, berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Rumusan permasalahan adalah bagaimana kekuatan pembuktian bukti elektronik pada tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial dan bagaimana prospek kekuatan pembuktian dalam pembaharuan hukum pidana.Metode penelitian adalah metode yuridis normatif. Penelitian ini merupakan penelitian deskripstif analistis. Sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Analisis data yang dilakukan adalah analisis kualitatif.Hasil penelitian menunjukan bahwa kekuatan pembuktian bukti elektronik pada tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial adalah sama dengan alat bukti yang sah yang diatur dalam KUHAP, karena alat bukti elektronik telah diakomodir dalam Pasal 44 UU ITE. Prospek kekuatan pembuktian dalam pembaharuan hukum pidana, merupakan langkah yang wajib dilakukan. Dimana sudah saatnya pemerintah memperbaiki KUHAP dengan menempatkan data elektronik sebagai alat bukti yang sah di pengadilan. KUHAP harus mengakui data elektronik sebagai alat bukti yang sah, sebagaimana telah dimuat dalam rancangan hukum acara pidana Pasal 175 huruf c.
Kata Kunci : Pembuktian, Bukti Elektronik, Media Sosial