IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DALAM MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE DI PENGADILAN AGAMA KLAS II SUNGAI PENUH

Authors

  • Witman .
  • Lis Febrianda
  • Yofiza Media

Abstract

Pengadilan Agama Klas II Sungai Penuh adalah lembaga peradilan tingkat pertama yang juga merupakan badan publik, telah berupaya melaksanakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik demi mewujudkan good governance (kepemerintahan yang baik). Rumusan permasalahan (1)Bagaimanakah pelaksanaan keterbukaan informasi publik dalam mewujudkan good governance di Pengadilan Agama Klas II Sungai Penuh?(2)Faktor-faktor apakah yang memengaruhi pelaksanaan keterbukaan informasi publik dalam mewujudkan good governance di Pengadilan Agama Klas II Sungai Penuh?(3)Upaya-upaya apa sajakah yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Klas II Sungai Penuh dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik untuk mewujudkan good governance?Metode pendekatan yuridis-sosiologis, dan dianalisis menggunakan teori Lawrence M. Friedman.Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan:(1)Pengadilan Agama Klas II Sungai Penuh telah mempublikasikan putusannya pada Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, melaksanakan pelayanan meja informasi, dan layanan aplikasi layar sentuh yang berisikan segala informasi perkara.(2)Faktor yang memengaruhi dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik adalah keterbatasan sumber daya manusia, kurangnya sarana dan fasilitas penunjang pelaksanaan keterbukaan informasi publik, serta peran aktif masyarakat belum maksimal.(3)Upaya yang dilakukan Pengadilan Agama Klas II Sungai Penuh adalah meningkatkan anggaran perbaikan sarana dan fasilitas, peningkatan sumber daya manusia pengelola informasi, serta publikasi dan sosialisasi tentang keterbukaan informasi publik. 

 

Kata Kunci : Implementasi, Keterbukaan Informasi Publik, Good Governance  

Published

2017-02-05