PENGARUH PEKERJAAN TAMBAH KURANG TERHADAP KINERJA PROYEK KONSTRUKSI (Studi Kasus : Kantor Bupati Kabupaten Lima Puluh Kota)

Penulis

  • Vivi Ariani Universitas Bung Hatta

Abstrak

ABSTRAK


Pada saat pelaksanan proyek konstruksi, sering kali terjadi perubahan-perubahan seperti perubahan kontrak, yang selanjutnya mempengaruhi terhadap pekerjaan fisik, rencana anggaran biaya dan jadwal rencana kerja yang telah disepakati sehingga diperlukan perubahan ataupun penyempurnaan kontrak. Perubahan tersebut terjadi karena adanya penambahan pekerjaan ataupun pengurangan pekerjaan, yang biasa dikenal dengan pekerjaan tambah kurang (Variation Order).
Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui penyebab terjadinya pekerjaan tambah kurang dan mengidentifikasi apa saja pekerjaan tambah kurang (Variaton Order) dalam pembangunan Kantor Bupati Kabupaten Lima Puluh Kota, serta untuk mengetahui implikasi/pengaruh pekerjaan tambah kurang (Variation Order) terhadap kinerja proyek dari segi rencana anggaran biaya dan jadwal rencana kerja. Penelitian ini secara umum merupakan penelitian deskriptif kualitatif. Adapun objek penelitian yang dijadikan studi kasus dalam penelitian ini adalah: Kantor Bupati Kabupaten Lima Puluh Kota). Penelitian dilakukan dengan observasi langsung ke lapangan, mengidentifikasi apa saja item pekerjaan tambah dan item pekerjaan kurang, dan apa pengaruhnya terhadap kinerja proyek.
Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa penyebab terjadinya pekerjaan tambah kurang pada proyek pembangunan kantor Bupati Kabupaten Lima Puluh Kota adalah adanya perubahan-perubahan yang diminta oleh owner kepada pihak perencana sehingga pihak perencana merevisi desainnya dan memberitahukan pihak pelaksana bahwa adanya perubahan pekerjaan berupa pekerjaan tambah ataupun kurang. Selain itu, adanya usulan/permintaan dari pihak pelaksana karena sesuai kondisi lapangan terdapatnya item pekerjaan yang baru yaitu pemotongan tanah cadas, yang sebelumnya tidak tercantum dalam kontrak. Perubahan tersebut terjadi karena dalam kontrak/perjanjian kerja yang telah disepakati sebelumnya tidak mencantumkan atau menjelaskan adanya item pekerjaan yang seharusnya ada (pemotongan tanah cadas), karena perubahan atau isi kontrak sebelumnya tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, maka diperlukan pekerjaan tambah dan pekerjaan kurang. Akibat adanya pekerjaan tambah kurang, maka akan mempengaruhi kontrak awal sehingga perlu direvisi karena tidak sesuai lagi dengan pekerjaan yang akan dilaksanakan, rencana anggran biaya revisi dan jadwal kerja revisi.


Kata Kunci : Proyek konstruksi, perubahan kontrak, pekerjaan tambah dan pekerjaan kurang.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2017-05-23

Terbitan

Bagian

Articles