PENGAWASAN PELAYANAN PUBLIK MELALUI INVESTIGASI ATAS PRAKARSA SENDIRI OLEH OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA PERWAKILAN PROVINSI SUMATERA BARAT
Abstrak
Ombudsman sebagai lembaga Negara pegawas pelayanan publik, dalam melaksanakantugas pengawasanya Ombudsman menganut prinsip stelsel aktif, proaktif dalam
menemukan bukti dan memiliki hak inisitif namun didasarkan atas kepentingan umum dan
upaya mencegah kerusakan yang lebih parah. Prinsip tersebut terdapat dalam Pasal 7 huruf
d Undang Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yang
menyebutkan bahwa Ombudsman bertugas melakukan investigasi atas prakarsa sendiri
terhadap dugaan maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik. Atas hal tersebut,
dirumuskan permasalahan merumuskan permasalahan; 1) Bagaimanakah pelaksanaan
pengawasan pelayanan publik melalui investigasi atas prakarsa sendiri oleh Ombudsman
Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Barat?. 2) Apakah dampak perbaikan
pelayanan publik pelaksanaan pengawasan pelayanan publik melalui investigasi atas
prakarsa sendiri oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera
Barat? Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah yuridis-sosiologis (socio-approach)
yaitu pendekatan yang dilakukan melalui perundang-undangan yang ada dan dihubungkan
dengan fakta-fakta dilapangan atau dengan fakta terhadap masalah yang dirumuskan.
Berdasarkan hasil penelitian penulis, dapat disimpulkan bahwa Ombudsman RI Perwakilan
Sumatera Barat telah melaksanakan tugas inisiatif investigasi atas prakara sendiri, sesuai
dengan Pasal 7 huruf d Undang Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman
Republik. Jumlah pelaksanaan investigasi atas prakarsa sendiri oleh Ombudsman RI
Perwakilan Provinsi Sumatera Barat jumlahnya bervariasi setiap tahunnya, sejak tahun
2012 sampai dengan 2018 terdapat 484 investigasi atas prakarsa sendiri yang dilakukan,
khusus pada tahun 2018 dilakukan 31 investigasi atas prakarsa sendiri. Dalam
meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan investigasi atas prakarsa sendiri, agar lebih efektif
dan efesien, Ombusman Republik Indonesia Peraturan Ombudsman Republik Indonesia
Nomor 38 Tahun 2019 tentang Tata Cara Investigasi Sendiri. Investigasi atas prakarsa
sendiri yang dilakukan oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat telah memberikan
dampak terhadap perbaikan pelayanan publik oleh di instansi Terlapor. Perbaikan
dimaksud, ada yang berupa perbaikan prosedur layanan, penataan sistem, hingga
pengembalian uang pungutan yang tidak ada dasar hukumnya.
Kata Kunci : Ombudsman Republik Indonesia, Investigasi Atas Prakarsa Sendiri Pelayanan
Publik.
##submission.downloads##
Diterbitkan
2020-03-31
Terbitan
Bagian
Artikel