KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PERENCANAAN DAN PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2018

Penulis

  • AZIZUL HAKIM, TRISITO FESTYANO .

Abstrak

Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (selanjutnya disebut UU
Pemda), Otonomi Daerah adalah hak,
wewenang, dan kewajiban daerah otonom
untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan
Pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat dalam sistem Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Dalam penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah berdasarkan Otonomi
Daerah diatur oleh prinsip dasar berupa asas
otonomi. Salah satu asas otonomi adalah,
desentralisasi yaitu penyerahan Urusan
Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada
daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi.
Penyelenggaraan pemerintahan daerah
dalam kerangka otonomi daerah dapat
diinterpretasikan sebagai kepatuhan pada
hukum dan hidup bernegara, serta menjadi
salah satu implementasi tuntutan globalisasi
yang harus diberdayakan dengan cara
memberikan daerah kewenangan yang lebih
luas, nyata dan bertanggung jawab, terutama
dalam mengeksplorasi sumber-sumber potensi
daerah. Otonomi daerah menjadi telaah kritis
dalam pembangunan dan peningkatan
kesejahteraan rakyat. Melalui pelaksanaan
otonomi daerah, setiap daerah dibangun oleh
pemerintah daerah dengan memperhatikan
potensi dan kekhasan daerah masing-masing.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2020-03-31