PERANAN SATUAN TUGAS PEMBERANTASAN PUNGUTAN LIAR PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS II A PADANG DALAM MELAKUKAN PENCEGAHAN PUNGUTAN LIAR

Penulis

  • Yogi Abilio Pangestu, Ronny Liswandi, Uning Pratimaratri

Abstrak

Pemberantasan pungutan liar (Pungli) diatur didalam Peraturan Presiden Republik
Indonesia No 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Di
lingkungan Lembaga Permasyarakatan Klas II A Padang masih terjadi pungutan tidak
resmi. Perumusan masalah: (1) Bagaimanakah peranan satuan tugas pemberantasan
pungutan liar dalam melakukan pencegahan pungutan liar di Lembaga Pemasyarakatan
Klas II A Padang, (2) Apakah kendala-kendala yang di hadapi oleh satuan tugas
pemberantasan pungutan liar dalam melakukan pencegahan pungutan liar di Lembaga
Pemasyarakatan Klas II A Padang. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis
sosiologis. Jenis data yang digunakan data primer dan data sekunder.Teknik pengumpulan
data yang digunakan adalah wawancara dan studi dokumen. Data dianalisis secara kualitatif.
Dari penelitian disimpulkan bahwa: (1) upaya satuan tugas pemberantasan pungutan liar
dalam penanggulangan dan pencegahan yaitu upaya prefentif yaitu suatu usaha pencegahan
dan penanggugalan yang meliputi proses perencanaan pengorganisasian agar oknum
tersebut mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, upaya represif yaitu upaya
penanggulangan yang dilakukan dengan cara menindak oknum yang melakukan pungli. (2)
kendala yang dihadapi satuan tugas pemberantasan praktek pungutan liar yaitu kurangnya
laporan masyarakat terkait pungli dan susahnya untuk menemukan barang bukti dan saksi.
Kata Kunci: peranan, pencegahan, pungutan liar, lembaga pemasyarakatan

##submission.downloads##

Diterbitkan

2020-03-31