ANALISIS PELEPASAN KAWASAN HUTAN PRODUKSI YANG DAPAT DIKONVERSI (HPK) BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN NOMOR: SK.903/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2016 TENTANG KAWASAN HUTAN PROVINSI RIAU

Authors

  • Yoga Pratama Alpaki Master of Law Studies Programme, Faculty of Law, Universitas Bung Hatta

Keywords:

Pelepasan, Kawasan, HPK, Sertifikat, Hak Milik

Abstract

Sertifikat merupakan bukti hak tertinggi diatur dalam Pasal 20 ayat (1) UUPA bahwa hak milik adalah hak turun temurun, terkuat dan terpenuh. Rumusan permasalahan 1) Bagaimanakah status hukum SHM yang berada dalam kawasan HPK berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia? 2) Bagaimanakah pertanggung jawaban hukum oleh negara terhadap SHM yang berada dalam Kawasan HPK berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia? 3) Bagaimanakah cara pelepasan kawasan HPK terhadap tanah yang telah bersertifikat berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia? Jenis penelitian adalah hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum adalah studi dokumen. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif. Kesimpulan 1) SHM dan SK.903.MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2016 sama-sama merupakan produk TUN mengatur objek yang sama, yang sama-sama diakui oleh negara, sehingga adanya aturan tumpang tindih yang menimbulkan ketidakpastian hukum 2) Belum adanya penerbitan regulasi pergantian kerugian bidang tanah yang bersertifikat hak milik sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap pemegang hak 3) Cara pelepasan Kawasan HPK terhadap tanah yang telah bersertifikat bisa ditempuh melalui beberapa peraturan yaitu Pepres Nomor 88 Tahun 2017, Permen LHK Nomor P.51/Menlhk/Setjen/KUM.1/6/2016 dan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

References

Samun Ismaya, 2011, Pengantar Hukum Agraria, Graha Ilmu, Yogyakarta.

Waskito Hadi Amowo, 2019, Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah di Indonesia, Kencana, Jakarta.

Jhon Ibrahahim, 2006, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Malang.

Maiyestati, 2022, Metode Penelitian Hukum, LPPM Universitas Bunga Hatta, Padang.

Peter Marzuki, 2008, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta.

Downloads

Published

2024-09-06