Etika Publikasi

Jurnal PeTIK adalah jurnal ilmiah nasional yang terbuka untuk mencari inovasi, kreativitas, dan kebaruan. Oleh karena itu, Jurnal PeTIK menjelaskan perilaku etis semua pihak yang terlibat dalam publikasi artikel Jurnal PeTIK, termasuk penulis, pemimpin redaksi, Dewan Redaksi, peninjau sejawat, dan penerbit (Universitas Bung Hatta).

Dewan Redaksi bertanggung jawab, antara lain, untuk memutuskan makalah/artikel penelitian yang diserahkan ke jurnal yang akan diterbitkan dan mencegah malpraktik publikasi. Perilaku tidak etis tidak dapat diterima dan Jurnal ProSport tidak menoleransi plagiarisme dalam bentuk apa pun.
1. Tanggung Jawab Editor
Keputusan Publikasi : Editor harus bertanggung jawab atas semua yang dipublikasikan di jurnal mereka dan harus berusaha memenuhi kebutuhan pembaca dan penulis. Keputusan editor untuk menerima atau menolak makalah untuk dipublikasikan harus didasarkan pada tinjauan dewan editorial dan tingkat kepentingan makalah tersebut.
Peninjauan Naskah : Editor harus memastikan bahwa setiap naskah dievaluasi terlebih dahulu oleh editor, yang dapat menggunakan cara yang tepat, untuk memeriksa keaslian isi naskah dan memastikan kualitas materi yang mereka terbitkan, dengan menyadari bahwa jurnal dan bagian dalam jurnal akan memiliki tujuan dan standar yang berbeda.
Tinjauan yang Adil : Editor harus berupaya memastikan bahwa tinjauan sejawat di jurnal mereka adil, tidak bias, dan tepat waktu. Editor memastikan bahwa setiap naskah yang diterima dievaluasi berdasarkan konten intelektualnya tanpa memandang jenis kelamin, gender, ras, agama, kewarganegaraan, dll. penulis.
Kerahasiaan : Editor dan seluruh staf editorial tidak boleh mengungkapkan informasi apa pun tentang naskah yang diserahkan kepada siapa pun selain penulis yang bersangkutan, peninjau, calon peninjau, penasihat editorial lain, dan penerbit, sebagaimana mestinya. Editor harus memastikan bahwa informasi mengenai naskah yang diserahkan oleh penulis dijaga kerahasiaannya.
Pengungkapan dan Konflik Kepentingan : Editor harus meminta pengulas untuk mengungkapkan potensi konflik kepentingan sebelum menyetujui untuk meninjau kiriman.

2. Tanggung Jawab Penulis
Standar Pelaporan : Penulis harus menyajikan penelitian asli mereka secara akurat, serta membahas signifikansinya secara objektif. Naskah harus disunting sesuai dengan pedoman penulis.
Orisinalitas : Penulis harus menyatakan bahwa karyanya sepenuhnya unik dan asli.
Redundansi : Penulis tidak boleh mengirimkan makalah yang pada dasarnya menggambarkan penelitian yang sama secara bersamaan. Mengirimkan makalah yang sama ke lebih dari satu jurnal merupakan perilaku penerbitan yang tidak etis dan tidak dapat diterima.
Pengakuan Sumber : Penulis harus mengakui semua sumber data yang digunakan dalam penelitian dan mengutip publikasi yang memengaruhi penelitian mereka.
Kepengarangan Makalah : Kepengarangan harus dibatasi hanya kepada mereka yang telah memberikan kontribusi signifikan dalam penyusunan, perancangan, pelaksanaan, dan/atau interpretasi studi yang diajukan. Semua pihak yang telah berkontribusi signifikan terhadap studi ini harus dicantumkan sebagai rekan penulis. Penulis korespondensi juga harus memastikan bahwa semua penulis dan rekan penulis telah melihat dan menyetujui versi final naskah yang diajukan dan pencantuman mereka sebagai rekan penulis.
Akses dan Retensi Data : Penulis harus menyimpan data mentah terkait makalah yang diserahkan, dan harus menyediakannya untuk tinjauan editorial, atas permintaan editor.
Kesalahan mendasar dalam karya yang diterbitkan : Bila seorang penulis menemukan kesalahan atau ketidakakuratan yang signifikan dalam naskah yang diserahkannya, penulis harus segera memberi tahu editor.

3. Tanggung Jawab Peninjau
Kerahasiaan : Peninjau naskah, editor, dan staf editorial tidak boleh mengungkapkan informasi apa pun terkait naskah yang dikirimkan. Semua naskah yang dikirimkan harus diperlakukan sebagai informasi rahasia. Editor harus memberikan panduan kepada peninjau tentang segala hal yang diharapkan dari mereka, termasuk pentingnya menangani materi yang dikirimkan secara rahasia.
Pengakuan Sumber : Peninjau harus memastikan bahwa penulis telah menyebutkan semua sumber data yang digunakan dalam penelitian. Setiap pernyataan bahwa suatu observasi, derivasi, atau argumen telah dilaporkan sebelumnya harus disertai dengan sitasi yang relevan. Peninjau juga harus memberi tahu editor jika terdapat kesamaan substansial atau tumpang tindih antara naskah yang sedang dipertimbangkan dan makalah terbitan lain yang diketahuinya secara pribadi.
Standar Objektivitas : Peninjauan naskah yang diserahkan akan dilakukan secara objektif. Peninjau harus menyampaikan pandangan mereka secara jelas, disertai argumen pendukung. Kritik pribadi terhadap penulis tidak pantas.
Ketepatan Waktu : Jika seorang peninjau yakin tidak mungkin baginya untuk meninjau penelitian yang dilaporkan dalam naskah dalam pedoman yang ditetapkan, atau dalam waktu yang ditentukan, ia harus memberi tahu editor, sehingga tinjauan yang akurat dan tepat waktu dapat dipastikan.
Konflik Kepentingan : Semua peninjau tidak boleh memiliki konflik kepentingan sehubungan dengan penelitian, penulis dan/atau lembaga pendanaan.

4. Perubahan atau Modifikasi Makalah yang Diterbitkan
Penarikan naskah sangat tidak disarankan, karena merupakan pemborosan sumber daya berharga yang telah diberikan penerbit. Jika penulis tetap meminta penarikan naskahnya, pedoman berikut harus diikuti.
Penarikan naskah hanya diperbolehkan untuk alasan yang sangat mendesak dan tidak dapat dihindari. Penarikan naskah dari jurnal karena sedang diterima oleh jurnal lain tidak dapat diterima;
Penulis harus mengajukan permohonan kepada redaksi dalam bentuk surat yang ditandatangani oleh seluruh penulis dan menyebutkan secara lengkap sebab yang melatarbelakangi penarikan naskah;
Dalam kasus di mana sebuah naskah memakan waktu lebih dari enam bulan untuk proses peninjauan, penerbit memperbolehkan penulis untuk menarik naskahnya;
Jika penulis tidak setuju, penulis akan dimasukkan dalam daftar hitam  untuk publikasi di jurnal ini;
Penulis tidak boleh berasumsi bahwa naskahnya telah ditarik sampai mereka menerima pemberitahuan yang tepat mengenai hal ini dari kantor redaksi.

5. Hukuman
Pengajuan Ganda : Jika ditemukan atau diketahui adanya pengajuan ganda dari sumber lain, dewan redaksi harus memeriksa statusnya. Jika pengajuan ganda dipastikan sebagai kesengajaan,
proses peninjauan akan dihentikan.
Alasannya harus dikirimkan kepada pengulas, dewan editorial, dan penulis.